Jakarta, Aktual.co — Peraturan Presiden No 26/2015 digugat ke Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan dua Undang-undang.
Perpres ini dinilai bertentangan dengan pasal 13 UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan pasal 4 ayat 2 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.
“Perpres tentang Kantor Staf Presiden tidak memiliki landasan dan inskonstitusional karena bertentangan dengan dua undang-undang,” kata Tezar, salah seorang penggugat, Senin (9/3).
Dalam UU Kementerian Negara, pemerintah hanya boleh membentuk 34 kementerian. Bila ada Kepala Staf Kepresidenan maka berarti ada 35 kementerian.
“Disebutkan, dalam Perpres 26/2015, kepala staf kepresidenan memiliki tugas, wewenang, anggaran dan fasilitas seperti kementerian. Padahal, presiden sudah memiliki kementerian koordinator untuk mengurus tugas khusus,” kata dia.
Dia menambahkan, uji materi ini dilakukan karena mendukung pemerintahan yang konstitusional.
Artikel ini ditulis oleh: