Jakarta, Aktual.com – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan gugatan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 87 dan 110 Ayat (1) KUHP tentang Percobaan dan Permufakatan Makar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu anggota ACTA, Habiburokhman, sebagai pemohon menilai kedua pasal tersebut lantaran ada ketidaklogisan dengan menyamakan percobaan dan permufakatan jahat makar dengan makar itu sendiri.
Sebab, pasal ini dapat menyandera hak dan kebebasan warga negara dalam mengkritisi pemerintah. Klausul pasal tersebut sangat menguntungkan rezim yang berkuasa untuk menjerat pelaku terduga makar.
Selain itu, setiap orang akan mudah dijerat hukum dengan menerapkan kedua pasal tersebut secara bersamaan dan dituduh melakukan percobaan permufakatan makar yang ancaman hukumannya sama dengan tindak pidana utama makar itu sendiri.
“Pasal 87 dan 110 KUHP tersebut berpotensi melanggar hak konstitusi saya dan seluruh warga negara lndonesia lainnya,” tegas Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby