Sekaligus bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 soal hak mendapatkan kepastian hukum dan Pasal 286 Ayat (1) UUD 1945 soal perlindungan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam petitumnya, pemohon juga menuntut agar MK bisa menyatakan pasal percobaan permufakatan makar bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pun mencantumkan permohonan putusan sela agar penegak hukum lebih dahulu melakukan moratorium penggunaan pasal percobaan permufakatan makar sampai dengan adanya keputusan final dari Mahkamah Konstitusi.
“Saya juga berharap agar jangan ada penangkapan dan penahahan terhadap warga negara Indonesia hanya karena melakukan rapat-rapat dan menyampaikan pendapat yang mengkritisi pemerintah. Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap sikap kritis,” tutur dia.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby