Qlue aplikasi
Qlue aplikasi

Jakarta, Aktual.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI Jakarta menganggap Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 903/2016 terkait pengurus RT/RW harus melapor melalui aplikasi Qlue tidak sah.

Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD, Gembong Warsono menyatakan demikian lantaran kepgub tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 5/2007.

“Ketika kita bicara kepgub seperti ini, ketika bertentangan, secara otomatis itu harus gugur,” ujarnya kepada Aktual.com, Kamis (2/6).

Untuk diketahui, dalam Permendagri No. 5/2007 dijelaskan, bahwasanya pengurus RT/RW berfungsi membantu pemerintah desa/lurah dan pemerintah daerah berkewajiban membina.

Pada Pasal 25 huruf b mengamanatkan, bila uang operasional bagi pengurus RT/RW merupakan kewajiban pemerintah daerah.

Lebih jauh, anggota Komisi A tersebut menerangkan, pihaknya bakal mengupayakan regulasi tentang penyelenggaraan RT/RW diatur dalam peraturan daerah (perda).

“Kan masuk dalam prolegda (program legislasi daerah) tahun ini,” ungkapnya.

Namun, Gembong tidak menjelaskan kapan pembahasan akan dimulai.

Diketahui, sejumlah pengurus RT/RW di ibukota mengkritisi terbitnya Kepgub No. 903/2016, lantaran mengharuskan melapor suatu kejadian di lingkungannya masing-masing melalui Qlue, agar dapat mendapat uang operasional.

Bahkan, salah seorang Ketua RW 012 Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Agus Iskandar, dikabarkan telah dipecat lurah setempat, karena menolak kebijakan tersebut.

Sementara itu, Ketua RW 03 Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Lukmanul Hakim, menyarankan DPRD sebaiknya membuat perda menyangkut penyelenggaraan RT/RW di Jakarta.

“Saya sudah kampanyekan, agar urusan RT/RW diperdakan. Malu sama Depok,” katanya, beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh: