Medan, Aktual.com – Kasus demi kasus penangkapan terhadap para pelaku Illegal Logging di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sumut terus terjadi.
Terakhir, penangkapan terhadap 2 tersangka masing-masing Ismail (26) dan Dani (28), penduduk Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Rabu (8/7) malam kemarin, oleh petugas Polhut dan Balai Besar TNGL.
Penangkapan ke-2 tersangka itu adalah tindak lanjut gagalnya penangkapan yang sebelumnya coba dilakukan petugas Polhut dan BBTNGL pada Senin (6/7) kemarin. Dimana para tersangka perambah hutan melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Sudah pernah dilakukan penangkapan Senin lalu, namun di lapangan petugas melepas, ada 50 orang perambah yang menghadang, kita takut terjadi apa-apa, makanya kita lepas, tapi terus kita intai,” ujar Kepala BBTNGL Andi Basrul kepada wartawan di kantor BBTNGL jalan Selamat no 137, Medan, Kamis (9/7).
Perlawanan itu, kata Andi, dikoordinir dan dikomandoi seseorang yang diduga warga bernama M.Hasan, penduduk Desa Sekoci, Kecamatan Besitang.
“Pernah dipenjara 4 bulan, dengan kasus yang sama. Keluar penjara dan kembali melakukan aktiiftas yang sama,” ungkap Andi.
Menurut Andi, terkait penangkapan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan polres setempat.
“Masih banyak barang bukti di dalam kawasan hutan. Kita sudah lapor ke polres, sudah lakukan gelar perkara dan akan ditelusuri lebih lanjut,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, BBTNGL melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka Illegal Logging. Kedua tersangka diamankan saat hendak membawa kayu dari pinggir sungai besitang yang di angkut dari dalam kawasan blok hutan Tn.234. Resort Sei Betung sotn 6 Besitang
Kedua tersangka yang ditangkap, masing-masing, Ismail (26), alamat Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas yang diduga sebagai pemilik kayu, dan Dani (28), alamat Dusun Kodam Bawah Desa Bukit Mas, Besitang yang bertindak sebagai Supir. (Damai)
Artikel ini ditulis oleh: