Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS, Hidayat Nur Wahid menyesalkan pengunduran rapat paripurna DPR RI yang sedianya akan digelar hari ini Kamis (18/2).

Apalagi, sambung dia, bila penundaan kedua kali ini dilakukan hanya karena fraksi-fraksi besar di DPR yang masih sibuk melakukan lobi untuk menggolkan revisi UU KPK tersebut.

“Jika alasan penundaan itu karena sebagian besar pimpinan DPR tidak ditempat, publik mungkin bisa maklum. Tapi kalau digunakan untuk lobi-lobi oleh fraksi besar di DPR untuk mengegolkan revisi itu sangat disayangkan,” ucap Hidayat, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (18/2).

Penundaan paripurna yang akan membahas revisi UU KPK justru membuat citra lembaga legislatif ini makin terpuruk di mata publik. Stigma bahwa DPR antipemberantasan korupsi kian kuat.

Ia menegaskan, sikap PKS tetap menolak adanya revisi terhadap UU KPK karena setelah mempelajarinya dengan seksama revisi itu bukan untuk memperkuat KPK, tetapi melemahkan.

“Rapat Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS, Rabu (17/2) kemarin, yang dipimpin Ketua Majelis Syuro memutuskan PKS menolak revisi UU KPK itu. Keputusan ini memperkuat sikap fraksi PKS yang dalam rapat sebelumnya juga menolak revisi itu,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang