Solo, Aktual.com – Kasus tahanan tertangkap basah konsumsi narkoba jenis sabu kembali berulang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Solo, Jawa Tengah.
Kali ini, lima tahanan residivis yang kedapatan konsumsi sabu di dalam sel. Kelima tahanan tersebut adalah: Dwi Sasongko (26) alias Gemak, IG (27), IS (22), SG (24) dan Erik (24).
Kepala Rutan Klas 1A Solo, Oga Geoffani mengatakan kelimanya merupakan penghuni sel blok B2. “Sel khusus tahanan yang keluar masuk penjara,” kata dia, di Solo, Rabu (13/1).
Dituturkan dia, petugas awalnya mengintai dari jendela sisi kanan dan kiri. Pada Minggu (10/1), pukul 19.00 WIB dilakukan penggrebekan.
Petugas rutan amankan 0,25 gram sabu berikut alat penghisapnya. Ikut diamankan dua telepon genggam yang disembunyikan di ember tempat sampah.
Tutur Oga, petugas awalnya mengamankan Gemak yang merupakan tahanan titipan Polsek Laweyan Solo. Dari keterangan Gemak, petugas kemudian mengembangkan temuan itu. Sampai kemudian didapat empat tahanan lain yang dari tes urine positif konsumsi sabu.
Lebih lanjut, pihaknya memindahkan kelima tahanan ke sel titipan sunyi guna diisolasi dan menunggu proses penanganan oleh Polresta Solo.
Serupa dengan kasus sebelumnya, para tahanan kali ini juga saling lempar saat ditanya pemasok sabu hingga bisa masuk rutan. “Padahal kami sudah melakukan standar pengamanan bagi para pembesuk dengan mesin X ray. Namun masih juga sabu ini bisa masuk,” tutur Oga.
Tidak mampu mengorek keterangan lebih dalam, pihak rutan pun melimpahkan kasus ini ke polisi.
Diberitakan sebelumnya, awal Januari lalu di rutan yang sama ada tiga tahanan yang kedapatan konsumsi sabu. Ketiganya penghuni Blok D berinisial N, B dan W kepergok saat tengah digelar operasi rutin terhadap para tahanan.
Mengetahui ulah ketiga napi, petugas rutan langsung lakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polresta Solo untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Namun saat dikorek keterangan darimana mereka mendapat pasokan narkoba itu, ketiganya memberikan jawaban yang berbelit-belit. Tapi karena sudah terbukti jelas telah mengkonsumsi sabu, masa hukuman mereka akan dilakukan penambahan.
“Mereka bertiga sebenarnya masih menjalani proses hukuman tujuh tahun penjara. Karena terbukti melakukan tindakan yang mestinya tidak mereka lakukan, maka hukumannya akan ditambah,” ungkap Kasat Narkoba Polresta, Kompol Kristiyono.
Artikel ini ditulis oleh: