Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Taufik, besan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman terungkap ikut ‘mengatur’ proses penanganan perkara dengan bekas Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna.

Peranan Taufik terdeteksi saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan pidana untuk Andri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8).

Melalui pembicaraan Whatsapp, Taufik dan Andri tengah asik berbincang soal penanganan perkara seseorang berinisial AL.

“Sudah bos, AL sudah ada Majelis-nya,” ujar Andri kepada Taufik, 29 September 2015.

“Bagimana AL, kita bisa di samping-samping saja? Kalau Medan kita diminta yang pegang,” tutur Taufik.

“Iya, AL kita main pinggir-pinggir saja bos. Yang Medan kita berjuang,” Andri.

Beberapa hari berikutnya, Taufik dan Andri kembali berhubungan. Dalam kesempatan kali ini ada kode-kode yang disampaikan Taufik.

“Sudah diterima,” tanya Taufik, melalui pesan Whatsapp, 1 Oktober 2015.

“Sudah bos,” jawab Andri.

“Itu bagus model sepatunya. Orang betawi bilang tajir. Posisi yang bersangkutan di luar bos,” timpal Taufik.

Bukan tanpa alasan berbagai pesan yang diduga sebagai proses pengaturan perkara di MA dipublikasikan oleh Jaksa KPK. Sebab, Andri sendiri tengah terbelit kasus dugaan suap penundaan salinan putusan perkara korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur dengan terdakwa Ichsan Suaidi.

Andri kemudian dituntut oleh Jaksa KPK hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menerima suap dari Ichsan Rp400 juta

“Uang diberikan untuk menggerakkan agar terdakwa menunda pengiriman salinan putusan. Padahal, Terdakwa dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Jaksa KPK, Arif Suhermanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby