Jakarta, Aktual.com – Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP) menyampaikan bahwa Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2017 tetang penyederhanaan perizinan pengelolaan sektor pertambangan dan batu bara, hendaknya diimbangi dengan kesiapan instansi pemerintah pemberi layanan perizinan.
Jika regulasi itu tidak ditopang oleh kesiapan sumber daya manusia, akan dirasa sulit untuk terjadi peningkatan investasi. Karenanya menurut Direktur Eksekutif PUSHEP, Bisman Bakhtiar; pemerintah harus melakukan debirokratisasi.
“Sementara ini perizinan memang menjadi salah satu masalah besar yang menghambat iklim usaha pertambangan,” kata Bisman Bakhtiar kepada Aktual.com, Sabtu (10/6).
Bahkan ujarnya, dalam proses perizinan sangat lumrah ditemukan oknum yang sengaja menyulitkan proses perizinan sebagai upaya meminta bayaran atau pungutan.
“Sering ada sebutan dalam perizinan; “kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah” atau dalam proses perizinan sering dijumpai banyak meja dan banyak pintu yang harus dilalui. Dan itu semua tidak gratis. Ini harus menjadi perhatian oleh Kementerian ESDM untuk memperbaiki perizinan Minerba,” tuturnya.
Maka dari itu, hal terpenting menurut Bisman, upaya peningkatan investasi sektor minerba tidak cukup hanya dilakukan penyederhanaan perizinan semata, melainkan Kementerian ESDM harus berani menjamin bahwa tidak ada praktik pungutan liar.
“ESDM harus menjamin bahwa proses perizinan bersih dari korupsi, sehingga diharapkan akan kembali menggairahkan iklim usaha pertambangan dan investasi akan lebih sehat,” pungkasnya.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan