Jakarta, Aktual.com – Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasiona,l untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Ketentuan pasal 393 tersebut tidak berubah dalam rancangan Undang-undang penyelenggaraan pemilu. Ketentuan itu seperti diterapkan sebelumnya, yakni pemilu 2014.
Koordinator nasional jaringan pendidikan pemilih untuk rakyat Masykurudin Hafidz mengungkapkan, dalam sejarahnya kepemiluan di Indonesia semua Undang-undang pemilu yang lahir pasca Perubahan UUD 1945 membawa misi besar.
Misi itu adalah membangun sistem multi partai sederhana di parlemen untuk mendukung sistem pemerintahan presidensial yang efektif. Sayangnya, hingga empat kali pemilu misi tersebut tidak tercapai karena Undang-undang Pemilu kurang tepat dalam menggunakan instrumen sistem Pemilu.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12), Hafidz menilai penyederhanaan sistem parlemen tidak cukup hanya menerapkan instrumen ambang batas perwakilan (parliamentary threshold). Penerapan ambang batas perwakilan yang terlalu tinggi justru bisa mengancam proporsionalitas hasil pemilu.
“Besaran PT tidak memiliki dampak yang cukup siginifikan terhadap penyederhanaan sistem kepartaian. Hal ini terbukti pada Pemilu 2009 ke Pemilu 2014 dengan PT 2,5 persen menjadi 3,5 persen dengan jumlah partai politik yang justru meningkat.”
Jika memang sistem multi partai sederhana benar-benar hendak dicapai, lajnjut dia, maka instrumen formula perolehan kursi partai politik dan besaran daerah pemilihan perlu menjadi pertimbangan.
Dengan mengedepankan aspek proporsionalitas yang tinggi, rendahnya suara yang terbuang dan pembatasan terhadap kepesertaan Pemilu berikutnya maka PT dapat diturunkan menjadi 1 persen, berlaku dari nasional sampai daerah.
“Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 1 persen dari jumlah suara Pemilu Anggota DPR untuk memeroleh kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota.”
Laporan: Soemitro
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu