Jakarta, Aktual.Com- Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2016 yang telah ditandatangani pada 30 November 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional.
Menurut Perpres ini disebutkan, hak keuangan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.
Sementara besaran honorarium tersebut adalah: a. Ketua Harian sebesar Rp10.600.000,00 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah); b. Anggota yang berasal dari Menteri maupun Pejabat Pemerintah lainnya sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah); dan c. Anggota yang berasal dari unsur pemangku kepentingan sebesar Rp29.600.000,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Sebelumnya pada Perpres Nomor 27 Tahun 2010 disebutkan besaran honorarium adalah sebagai berikut: a. Ketua Harian sebesar Rp 6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah); b. Anggota yang berasal dari Menteri maupun Pejabat Pemerintah lainnya sebesar Rp 5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan c. Anggota yang berasal dari unsur pemangku kepentingan sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Sedangkan fasilitas yang akan diterimanya adalah kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas setara dengan kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas eselon Ia. Dalam hal Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional telah menerima fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada yang bersangkutan hanya diberikan 1 (satu) fasilitas yang tertinggi. Pelaksanaan ketentuan pemberian fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2016. (Setkab.go.id)
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















