Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dulu pernah bertugas di kepolisian, Novel Baswedan, Selasa (24/2) besok.
Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan besok merupakan panggilan kedua bagi Novel sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam.
“Besok panggilan kedua bagi NB (Novel Baswedan) sebagai tersangka, soal kasus di Polda Bengkulu,” ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Rikwanto berharap Novel dapat memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan oleh penyidik. Menurut Rikwanto, pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus penembakan enam tersangka pencuri sarang burung walet pada 18 Februari 2004 saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
“Kita harapkan beliau dapat hadir, kalau tidak akan kita tanyakan alasannya kenapa enggak hadir,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, bahwa kasus penganiayaan yang disangkakan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, tidak pernah dihentikan.
Meski tahun 2012 lalu kasus tersebut sempat dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudoyono, namun kini perkara itu kembali diusut oleh Bareskrim Polri.
“Perkara Novel itu kasus lama terjadi diBengkulu yang ditunda, bukan dihentikan. Tidak pernah ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) pada Novel,” kata Budi Wasesodi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2).
Menurutnya, kasus itu diusut kembali dan ditangani oleh Polda Bengkulu. Bareskrim dalam hal ini membantu untuk melayangkan surat pemanggilan kepada Novel sebagai tersangka yang kini berdomisili di Jakarta.
Sekedar informasi, kasus penganiayaan yang disangkakan kepada Novel itu mulanya mencuat pada 2012 lalu ketika terjadi konflik antara KPK dengan Polri, yang dikenal dengan cecak vs buaya jilid pertama.
Ketika itu Novel menjadi penyidik utama kasus korupsi Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Kasus itu dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono untuk melerai kisruh dua lembaga penegak beda institusi itu. Namun anehnya, kasus itu kini diusut kembali.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















