Jakarta, Aktual.com — Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri kembali akan memeriksa Raden Priyono (RP), dan Djoko Harsono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan Kondesat yang melibatkan BP Migas (SKK Migas), dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno (HW), pada Selasa (28/7) besok.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan besok merupakan pemeriksaan terakhir terhadap mantan Kepala BP Migas, dan bekas Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran BP Migas tersebut.
“Besok dua tersangka (RP dan DH) diperiksa, besok itu pemeriksaan terakhir sebelum berkas perkara dilimpahkan,” kata Victor, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Terkait pemeriksaan besok, lanjut Victor, dua tersangka akan diperiksa untuk diklarifikasi atas keterangan-keterangan dari tersangka HW yang diperiksa di Singapura.
“Resume sudah mau selesai, kalau perkiraan kerugian negara keluar minggu ini, ya minggu ini tahap satu ke Kejaksaan, atau paling lambat minggu depan,” tambahnya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan bekas Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo. Penyidik berniat segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby