Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas tahap dua kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum polisi, AKBP PN ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (13/10).
“Besok, kasus PN tahap dua ke Kejati Jabar,” kata Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10).
Dia mengatakan, pelimpahan berkas ke Kejati Jabar itu dilakukan karena lokasi tindak pidana yang dilakukan di wilayah tersebut. “Karena tindak kejahatannya di sana (Jawa Barat) jadi dilimpahkan ke sana.”
Sebelumnya pada Minggu (11/10), Kejaksaan menyatakan berkas perkara PN telah lengkap atau P21. PN yang berpangkat AKBP, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Tim III Subdirektorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.
PN terjerat kasus karena diduga telah memeras pengusaha tempat hiburan malam, Fix Boutique Karaoke, berinisial JK di Bandung, Jawa Barat, sebesar Rp 3 miliar. Kasus tersebut berawal dari upaya pengungkapan narkoba yang dilakukan PN bersama anak buahnya di diskotik milik JK di Bandung.
Ketika itu, PN menemukan sejumlah narkoba di diskotik tersebut. Lalu pihak PN menawarkan untuk ‘berdamai’ asal JK memberikan uang ‘pelicin’ sebesar Rp 5 miliar. Tapi JK hanya menyanggupi untuk memberikan Rp 3 miliar kepada PN. Akhirnya uang tersebut diberikan kepada PN dalam bentuk empat kilogram emas dan 80 ribu dolar AS.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan PN kepada empat orang anak buahnya dengan masing-masing mendapat 100 gram emas dan 10 ribu dolar AS. Sementara sisanya dikantongi oleh PN sendiri.
Usai mendapatkan uang tersebut JK dilepas dan tidak diproses hukum. Atas perbuatannya, PN dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 9 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu