Ahok Bangga Jadi Tersangka. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (22/11).

“Besok pak Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Mabes,” kata Irjen Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).

Pemeriksaan direncanakan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Sementara, soal pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu, Boy menyatakan Ahok diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP.

“Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu