Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) berencana memeriksa mantan Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN Upik Rosalina Wasrin (URW) sebagai tersangka pada Rabu (5/8).
Sedianya Upik bakal digarap dalam kasus dugaan korupsi pencetakan sawah Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat, 2012-2014.
Kepla Sub III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Cahyono Wibowo mengatakan seharusnya Upik diperiksa pekan lalu, namun yang bersangkutan meminta dijadwal ulang.
“Tapi ada surat pemberitahuan minta diundur, dijadwalkan Rabu ini,” kata Cahyono saat dikonfirmasi melalui layanan pesan singkat, Selasa (3/8).
Cahyono mengatakan Upik tidak dapat memenuhi undangan pemeriksaan penyidik pekan lalu karena alasan sakit.
“Penjadwalan ulang pemeriksaan menjadi hari Rabu, karena tersangka sakit,”ujarnya.
Dia menambahkan selain masih memeriksa beberapa saksi, pekan depan pihaknya berencana meninjau lokasi proyek pencetakan sawah di Ketapang. “Minggu depan akan lakukan cek lapangan ke Ketapang,” tandasnya.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan Dirut PT Sang Hyang Seri itu pada Jumat (30/7) pekan lalu. Upik sendiri ditetapkan tersangka saat menjabat Asdep PKBL BUMN merangkap tim kerja proyek pencetakan sawah.
Menurut penyidik penetapan lokasi calon lahan di Ketapang dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani tidak memadai.
Sehingga hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan awal yaitu agar dapat digunakan untuk program cetak sawah.
Pekan lalu, penyidik juga telah menyita uang tunai Rp69 miliar lebih dari rekening PT Sang Hyang Seri. Uang tersebut merupakan sebagian uang proyek pencetakan sawah yang diperoleh dari keuntungan perusahan-perusahaan plat merah.
Dalam proyek tersebut tujuh perusahaan BUMN yakni PGN, BNI, Pertamina, Askes, BRI, SHS, dan Hutama Karya menyisihkan sekitar 2% keuntungannya untuk proyek pencetakan sawah. Secara keseluruhan dana yang terkumpul adalah Rp360 miliar.
Atas perbuatannya, Upik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby