Jakarta, Aktual.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratno (HW), terkait dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara, pada Rabu (7/7) besok.
“Saya berangkat ke Singapura (untuk periksa HW), besok malam,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Victor mengatakan, kasus yang melibatkan BP Migas (SKK Migas) dan PT TPPI proses pemberkasannya hampir rampung. Namun, lanjut dia, berkas akan lengkap setelah tersangka HW diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
“Berkasnya sudah hampir selesai, cuma kurang pemeriksaan HW sebagai saksi dulu,” ujarnya.
Nanti, kata Victor, setelah pihaknya mendapatkan keterangan dari tersangka HW, maka masih ada yang perlu dikonfirmasi ke dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) dan bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH).
“Setelah itu kita masih perlu memeriksa HW sebagai tersangka. Setelah itu baru berkas dikirim ke Kejaksaan Agung,” paparnya.
Penyidik Bareskrim belum sama sekali memeriksa HW sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik karena beralasan sakit dan menjalani perawatan di Singapura. Akhirnya penyidik memutuskan memeriksa HW di sana.
Sementara pemeriksaan dua tersangka lainnya yaitu mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH) dan bekas Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) akan dilakukan setelah pihaknya memeriksa HW dinegara persemakmuran Inggris tersebut.
Bahkan, penyidik menargetkan penyerahan berkas tahap satu perkara dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara ke Kejaksaan dilakukan pada bulan ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu