Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara F dan O, dua tersangka tindak pidana perdagangan Orang (TPPO) dengan korban artis sekaligus model Nikita Mirzani dan Puty Revita.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana menuturkan rencananya berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Jumat (8/1) besok. “Berkas sudah selesai, besok tahap satu ke Kejaksaan,” ujar Umar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Berkas dua tersangka yakni F dan O, lanjut dia, akan dijadikan satu. Sementara berkas tersangka lainnya yakni A akan disusulkan. Pasalnya hingga saat tersangka A masih buron.

“F dan O berkasnya dijadikan satu. Tersangka A belum ditemukan. Kami harap nanti berkas segera P21 dan bisa langsung tahap dua. Kalaupun berkas ada kekurangan P19, kami siap memenuhi petunjuk jaksa,” tambahnya.

Diketahui, 10 Desember 2015 lalu Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat. Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.

Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta. Sementara Nikita dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jaktim dan langsung dipulangkan.

Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang ‎Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. Selain menetapkan F dan O sebagai tersangka, ada pula tersangka baru berinisial A yang adalah bos dari F dan O. Hingga saat ini A masih buron dan belum berhasil tertangkap.

Artikel ini ditulis oleh: