Jakarta, Aktual.com – Partai Demokrat dan PAN akan mendatangi KPU Pusat dan Bawaslu terkait sikap KPUD Surabaya.
Demikian disampaikan Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan dalam jumpa pers di kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (30/8) malam.
“Kami berjuang sangat serius, agar demokrasi di surabaya berjalan cukup baik,” ucapnya.
Dia menjelaskan, setelah menelusuri secara seksama, keputusan KPUD Surabaya yang menggugurkan hak politik Rasiyo-Abror itu bukan subtansif tapi hanya administratif
“Kami telah mengintusikan mengambil langkah hukum, mulai besok melaporkan persoalan ini ke KPU Pusat dan Bawaslu,” tutupnya.
Sebelumnya, KPU Kota Surabaya membacakan penetapan calon pada Minggu, (30/8).
Di hadapan semua anggota komisionel KPU Surabaya dan panwaslu, ketua KPU Surabaya, Robian Arifin, menyatakan bahwa pasangan calon walikota Surabaya, Rasiyo – Abror dinyatakan tidak sah, sehingga kota masih ada calon tunggal, yakni Risma-Wisnu.
“Untuk pasangan Risma-Wisnu dari hasil pleno dinyatakan telah sah. Tetapi untuk pasangan Rasiyo-Abror, dinyatakan tidak sah. Artinya untuk Surabaya masih ada calon tunggal.” ujar Robian, Minggu (30/8)
Artikel ini ditulis oleh: