Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, aktual.com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen besok, Rabu (9/1). Selain Sri, ada empat saksi lain yang dijadwalkan diperiksa besok.

“Diagendakan diperiksa besok, yaitu Mulyana, ini sopir Dirjen Pas. Kemudian Slamet Widodo dan Yogi Suhara, ini PNS di Lapas. Kemudian ada dokter Lapas Dewi Murni Ayu dan Dirjen Pas Sri Puguh Utami,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/1).

Persidangan bakal digelar di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat. Namun Febri belum menjelaskan apa yang akan didalami dari Sri.

Saya belum bisa sampaikan ya apa yang diklarifikasi besok oleh jaksa. Persidangan terbuka untuk umum dan bisa dilihat publik. Tapi tentu materi yang akan ditanyakan itu terkait dengan apa yang sudah diperiksa dalam proses penyidikan. Misal di proses penyidikan didalami terkait dengan bagaimana pengaturan di Sukamiskin, izin keluar, izin kondisi tertentu, ataupun informasi yang kami peroleh di proses penyidikan ada dugaan misalnya pemberian sebuah tas kepada sopir Dirjen Pas. Itu tentu jadi poin yang diperhatikan,” paparnya.

Sri sebelumnya disebut menerima kado ulang tahun berupa tas mewah dari Wahid. Tas itu disebut didapat dari Fahmi Darmawansyah selaku salah satu terpidana di Lapas Sukamiskin.

Hal tersebut tertuang dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12).

“Pada bulan Juli 2018, Fahmi Darmawansyah melalui Andri Rahmat (tahanan pendamping) memberikan satu buah tas cluth bag merek Louis Vuitton untuk terdakwa yang diterima melalui Hendry Saputra (ajudan Wahid),” kata jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan dakwaan.

Tas mewah itu sudah dikembalikan. Pengembalian dilakukan lewat sopirnya.

Tas tersebut sudah dikembalikan ke KPK selama proses penanganan perkara,” ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/12).

Sri juga telah angkat bicara soal tas tersebut. Dia menyerahkan penanganan pengembalian tas mewah itu ke KPK.

“Jadi ada hasil berita acara, lebih baik proses hukum saja, nanti dilihat seperti apa,” kata Sri kepada wartawan di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin