Jakarta, Aktual.com – Tersangka advokat Fredrich Yunadi berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya menjadi tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP.

“Besok pukul 11.00 WIB, kami mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel,” ujar Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, melalui pesan singkat, Rabu (17/1).

Fredrich bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan KPK. Keduanya ditengarai kongkalikong memanipulasi data medis terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Manipulasi data tersebut diduga untuk memasukan Novanto keruang perawatan pasca mengalami kecelakaan mobil. Ini dilakukan guna menghindari panggilan pemeriksaan KPK.

Kini keduanya mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK. Fredrich  ditahan  di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby