Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono (tengah) didampingi pengawas gelar perkara Polri Irjen Pol Sigit (kanan) dan Irjen Pol Arif (kiri) memimpin gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri rencananya akan mengumumkan hasil gelar perkara dugaan penodaan agama oleh calon petahana gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu (16/11) besok.

“Besok (dimumkan-red). Tidak boleh lebih dari dua hari,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Menurut dia, hingga saat ini tim penyelidik belum menyimpulkan hasil gelar perkara. Sebab, pemaparan keterangan ahli baik dari terlapor maupun pelapor masih berlangsung.

“Belum, baru kita sampaikan keterangan pelapor. Jadi kurang lebih ada sembilan pelapor. Pada prinsipnya sama, baru kemudian pelapor,” kata Ari Dono.

Diketahui, gelar perkara penyelidikan atas laporan dugaan penistaan Alquran dan Ulama masih bergulir. Namun, gelar perkara hanya terbuka untuk pihak-pihak terkait dan tertutup untuk umum.

Tercatat sedikitnya, ada lima pelapor yang mengikuti proses gelar perkara.
Kemudian hanya ada satu orang yang mewakili pihak terlapor, yakni pengacara Ahok Sirra Prayuna.

Kemudian dalam gelar perkara ini ada 16 saksi ahli yang dihadirkan. Mereka di antaranya lima saksi ahli dari Polri, lima saksi ahli dari terlapor, dan enam saksi ahli dari pelapor.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby