Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait penanganan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan termasuk penanganan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait penanganan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan termasuk penanganan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku, Selasa (6/6) besok akan melakukan gelar perkara terhadap berkas kasus chat Habib Rizieq Sihab dan Firza Husein.

“Akan dipaparkan, ekspos. Jampidum minta kepada jajaran jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengekspos, menggelar perkaranya di depan Jampidum. Kita juga nanti tentunya akan melihat subjektif sejauh mana penanganan kasus itu dan hasil-hasilnya,” kata Prasetyo usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senin (5/6).

Eksposes yang dilakukan terhadap kasus FH ini, klaim dia untuk menentukan kelengkapan dari berkas kasus yang disampaikan pihak kepolisian kepada kejaksaan.

“Berkas Firzanya sendiri sudah diserahkan kepada Kejaksaan untuk sekarang sedang diteliti, apakah sudah menenuhi unsur, memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap (P21) atau belumb(dikembalikan/ P19).”

“Kita lihat hasilnya seperti apa. Kalau memang belum lengkap ya dipulangkan dong. Kita ngga mungkin menerima perkara yang blm lengkap. Nanti hasilnya tidak maksimal.”

Sementara, terhadap kasus Habib Rizieq berada dibeberapa tempat yakni penanganan Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu