Jakarta, Aktual.com — Direktur PT Agung Sedayu Grup, Richard Halim Kusuma kembali diagendakan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan suap pengesahan dua Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Pemeriksaan yang akan dilalui oleh anak dari Chairman PT Agung Sedayu, Sugiyanto Kusuma alias Aguan itu, dilakukan pada Rabu (20/4) besok. Dan hal itu merupakan jadwal ulang, lantaran pekan kemarin KPK membatalkan pemeriksaan untuk Richard.

“Besok, (nanti) diinfo lagi,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriti saat dikonfirmasi, Selasa (19/4).

Ada dugaan, Richard bakal dicecar soal indikasi praktik suap untuk mempercepat pengesahan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis di Provinsi DKI Jakarta.

Indikasi itu muncul setelah KPK mengisyaratkan bahwa memang ada upaya suap, selain dari PT Agung Podomoro Land.

“Itu yang sedang kita dalami. Dugaan seperti itu (suap dari pengembang lain). Karena dari hasil OTT kita sudah mengetahui yang untuk APL seperti itu,” kata Yuyuk di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4).

Soal suap pengesahan Raperda reklamasi, KPK baru berhasil mengungkap aliran uang dari Podomoro kepada DPRD DKI. Podomoro memberikan suap kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby