Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan membuka peran dari terdakwa advokat Lucas dalam merintangi penyidikan perkara suap dengan tersangka Eddy Sindoro (ESI) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Persidangan perdana Lucas dengan agenda pembacaan dakwaan direncanakan pada Rabu (7/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dijadwalkan besok pagi di Pengadilan Tipikor, tentu saja KPK akan menggunakan Pasal 21. Ini pasal dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara atau yang disebut dengan ‘obstruction of justice’,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa (6/11).

Febri menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menguraikan lebih lanjut fakta-fakta yang relevan yang akan dibuktikan di persidangan seperti bagaimana peran Lucas soal keberadaan tersangka Eddy Sindoro.

“Bagaimana peran terdakwa apakah mengarahkan atau membantu atau bahkan memfasilitasi proses bagian dari proses keberadaan tersangka ESI yang berstatus sebagai tersangka sejak 2016, termasuk tentu saja peristiwa yang terjadi dalam penerbangan di Malaysia dan Indonesia akan menjadi poin yang kami buktikan dalam proses persidangan,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid