Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta, dengan memanggil kembali Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan.
Besok, Selasa (17/5), satu ruangan penyidik lembaga antirasuah telah dipersiapkan untuk mengintrogasi Aguan.
“Melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi,termasuk besok juga masih akan memeriksa saksi dan semuanya masih pendalaman kasus. Termasuk besok, Aguan juga mau diperiksa juga,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Senin (16/5).
Penyidik KPK perlahan mulai mengembangkan kasus suap pembahasan raperda. Saat ini, Agus Rahardjo Cs mulai menyentuh ke arah kontribusi tambahan yang dibebankan Pemerintah Provinsi DKI terhadap beberapa perusahaan pengembang reklamasi.
Pasalnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama telah mengakui kalau sudah ada beberapa pengembang telah membayar kontribusi tambahan itu, yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.
“Kaya perjanjian preman kaya gitu juga. Jadi begini, di situ ada Keppres menyebutkan, ada tiga sebetulnya. Jadi landasannya dari situ. Satu, ada tambahan kontribusi. Ada kewajiban, kalau kewajiban kan fasum fasos. Ada kontribusi lima persen. Di situ katakanlah ada kontribusi tambahan, tapi enggak jelas apa. Ya saya manfaatkan dong (untuk dibikinkan perjanjian sendiri),” tutur Ahok, di Balaik Kota DKI Jakarta, Jumat (13/5).
Setidaknya ada empat pengembang yang setuju untuk membayarkan lebih dulu kontribusi tambahan itu. Padahal, Peraturan Daerah yang mengatur tentang hal itu belum disahkan oleh DPRD DKI.
Empat perusahaan itu lah yang akhirnya mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi dari Ahok. Mereka adalah PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jaladri Kartika Pakci selaku anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, PT Jakarta Propertindo serta PT Taman Harapan Indah.
“Agung Podomoro sudah serahkan berapa? Dia sudah serahkan pada kami Rp200-an miliar. Yang sudah dikerjain jalan inspeksi, rusun, tanggul, pompa, dia sudah kerjain,” papar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby