Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, kamis (2/7). Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, di Mahkamah Konstitusi (MK) 2011.
“Panggilan terhadap tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis besok, pemeriksaan dilakukan di gedung KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (1/7).
Meski demikian, soal apakah Rusli akan ditahan besok, Priharsa belum dapat memastikan. Ia mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alasan objektif dan subjektif.
“Alasan objektif adalah ancaman hukuman di atas 5 tahun dan subjektif agar tersangka tidak mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti dan tidak mempengaruhi saksi,” kata Priharsa.
Penetapan Rusli sebagai tersangka adalah pengembangan dari kasus yang menjerat Akil Mochtar, KPK pun masih akan mengembangkan kasus ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby