Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (22/7) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, Gatot akan dimintai keterangan mengenai kasus tersebut. “Rencananya Gatot diperiksa sebagai saksi, alasannya untuk didengar keterangannya,” ujar Johan melalui pesan singkat, Selasa (21/7).
Dia mengatakan, keterangan Gatot itu untuk mendalami kasus yang telah menjerat pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis. “Pemeriksaan Gatot adalah dalam rangka meminta keterangan yang bersangkutan sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan,” kata Johan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Gatot akan diperiksa untuk mengonfirmasi apa yang diketahuinya dalam kasus itu.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi kepada Pak Gatot tentang sejumlah informasi yang mungkin diketahuinya. Yang berkaitan degan perkara (suap Hakim PTUN),” ujar Priharsa.
Gatot telah menyatakan akan bersikap kooperatif dengan KPK. Dia akan memenuhi panggilan KPK pada Rabu pekan ini. “Tentunya, saya akan kooperatif,” ujar Gatot ketika dikonfirmasi wartawan di Medan, Rabu (15/7).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu