Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi berencana akan memeriksa Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Rencananya besok penyidik bakal memeriksa calon Kapolri itu sebagai tersangka.
Namun demikian, pihak KPK belum mengetahui apakah akan langsung menahan mantan ajudan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu.
“Belum tahu. Kami tunggu besok,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kepada awak media, Kamis (29/1).
Priharsa mengatakan, kewenangan penahanan seluruhnya ada di tangan penyidik. “KPK mengharapkan yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan,” kata Priharsa.
Kemarin diketahui tiga saksi kasus Komjen Budi banyak yang tak menghadiri pemeriksaan. Mereka adalah Widyaiswara Madya Sespim Polri sekaligus mantan Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Budi Hartono Untung, anggota Polres Bogor Brigadir Polisi Triyono, dan seorang pihak swasta bernama Liliek Hartati.
“Mereka tidak hadir dan tanpa memberikan keterangan,” ujar Priharsa kemarin.
Hal ini menambah panjang rentetan pengingkaran terhadap perintah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Presiden Jokowi sudah memerintahkan supaya para saksi mematuhi aturan hukum, terutama mereka yang memang berlatar penegak hukum.
Saksi-saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan selain tiga nama di atas adalah Kapolda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Andayono, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, Brigjen Pol (Purn) Drs. Heru Purwanto, Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Polisi Drs. Herry Prastowo, SH, Msi., Komisaris Besar Polisi Drs. Ibnu Isticha, dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji. Hanya satu saksi diketahui memenuhi panggilan, yakni Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Syahtria Sitepu.
Budi disangkakan melanggar empat pasal. Yakni Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 5 ayat 2, pasal 11, atau pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu