Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, menginformasikan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, akan mendatangi gedung KPK, Jakarta pada Kamis (30/11). Kedatangan MKD itu bertujuan untuk memeriksa Setya Novanto.
“Besok direncanakan KPK akan memfasilitasi MKD yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto di gedung KPK. Kami telah menerima surat dari MKD, besok pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
Menurut Febri, pemeriksaan Novanto oleh MKD itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.
“Spesifiknya apa, MKD yang akan jawab,” kata Febri.
Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melaporkan Novanto ke MKD karena diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan.
Ketua Umum HMPI Andi Fajar Asti, mengatakan HMPI melaporkan Setya Novanto karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-e.
Menurut Andi Fajar Asti, dalam catatan HMPI ada delapan pelanggaran yang dilakukan Novanto, yakni tiga pelanggaran terhadap UU MD3 serta lima pelanggaran kode etik.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: