Jakarta, Aktual.co — Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penyesuaian tarif angkutan umum di Jakarta terkait dengan kenaikan harga BBM bersubsidi akan segera diteken Gubernur DKI Jakarta Senin (24/11) besok.
“Kenaikan tarif angkutan umum sudah saya paraf dokumennya dan segera diteken oleh Pak Gubernur. Setelah diundangkan, kenaikan tarif itu berlaku,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Jakarta, Minggu (23/11).
Kenaikan tarif angkutan umum tersebut akan berlaku bagi angkutan kota, KWK, Mikrolet, Metromini, Kopaja, dan bus besar seperti APTB. Angkutan umum yang semula bertarif normal Rp. 3.000 akan naik senilai Rp. 1.000 menjadi Rp. 4.000.
Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo beserta menteri di Kabinet Kerja mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi di Istana Kepresidenan RI pada Senin malam (17/11) lalu.
Kenaikan harga BBM bersubsidi senilai Rp. 2.000 untuk jenis premium dan solar. Untuk premium, semula harga per liternya Rp 6.500 menjadi Rp. 8.500 dan harga solar semula harga per liternya Rp. 5.500 menjadi Rp. 7.500.
Akibat dari kenaikan tersebut, Organisasi Angkutan Darat mengajukan kenaikan tarif angkutan umum di DKI Jakarta senilai Rp. 1.000. Pengajuan tersebut akhirnya disepakati antara pihak Organda dengan pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:

















