Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto - Gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com)
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto - Gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengaungkapkan, mengenai status hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama akan diumumkan, Rabu (16/11) besok.

“Insya Allah besok akan disampaikan hasil rumusan dari tim penyidik berkaitan dengan status perkara status hukum apakah dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak itu besok. Waktu dan tempat akan kami sampaikan,” ujar dia dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Selasa (15/11).

Dalam kasus ini, pihak Bareskrim masih melakukan gelar perkara. Sampai saat ini tim dari penyidik masih memaparkan keterangan saksi pelapor, ahli pelapor dan ahli terlapor dan ahli dari Polri.

Sejauh ini, kata Boy, ada 7 ahli dari Polri, pihak pelapor 6 ahli dan pihak terlapor ada 5 orang ahli. “Pimpinan (gelar perkara) memberi 1 jam kepada ahli untuk menyampaikan hal-hal yang belum disebutkan dalam berita acara terdahulu. Saat ini sedang berlangsung.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu