Denpasar, Aktual.com — Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuh Engeline, Margriet Christina Megawe akan digelar besok, Senin (13/7).
“Besok jam 10.00 WITA jadwal sidang perdana gugatan praperadilan,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Hasoloan Sianturi, dihubungi Aktual.com, Minggu (12/7).
Menurut Hasoloan, sidang perdana mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Margriet.
“Agendanya pembacaan permohonan gugatan praperadilan,” papar dia.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Margriet, Jefri Kam membenarkan, bahwa jika besok ia akan terbang ke Bali untuk mengikuti sidang praperadilan perdana.
“Suratnya sudah kami terima. Sidang perdana kami dipanggil tanggal 13 Juli,” katanya lagi.
Ia mengaku, bahwa sudah menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan kebutuhan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
Margriet Christina Megawe melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel SH mengajukan gugatan praperadilan ke PN Denpasar.
Ibu angkat Engeline itu menggugat penetapan tersangka atas kasus pembunuhan terhadap bocah 8 tahun tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: