Pekerja memasang pengumuman penyesuaian tarif di pintu tol dalam kota, Jakarta, Sabtu (31/10). Sebanyak 15 ruas jalan tol mengalami kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 507/KPTS/M/2015 yang ditandatangani tanggal 28 Oktober 2015 dan berlaku efektif 1 November 2015. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/15.

Artikel ini ditulis oleh: