Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati penunjukkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri (Wakapolri).
“Itu kewenangan dan hak Mabes Polri sesuai mekanisme yang ada di Polri,” kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu (22/4).
Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebutkan, Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Kepolisian telah memilih Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri.
Menurut Neta, Wanjakti dan seluruh unsur Polri solid mendukung Budi Gunawan sebagai Wakapolri menggantikan posisi Jenderal Badrodin Haiti yang diangkat sebagai Kapolri dengan menandatangani persetujuan pengajuan nama Budi Gunawan sebagai Wakapolri.
Padahal KPK sebelumnya menetapkan Budi Gunawan sebagai tearsangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi mencurigakan, saat Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
Budi Gunawan sebelumnya dicalonkan juga sebagai Kapolri, namun karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan mantan ajudan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu.
Namun KPK sudah melimpahkan kasus Bugi Gunawan ke Kejaksaan Agung sejak 2 Maret 2015 menyusul putusan hakim tunggal, Sarpin Rizaldi dalam praperadilan pada 16 Februari 2015 yang menyatakan, surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah, dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, Kejaksaan melimpahkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri sejak 2 April 2015. Bareskrim Polri sebenarnya sudah pernah mengani kasus Budi Gunawan, namun berdasarkan surat bernomor R/1016/DitTipideksus/X/2010/Bareskrim itu menyatakan Budi Gunawan bersih dari kasus transaksi keuangan mencurigakan alias rekening gendut.
Surat itu bertanggal 20 Oktober 2010 yang ditandatangani Direktur Khusus Bareskrim Polri saat itu Kombes Arief Sulistyanto yang kini menjadi Kapolda Kalbar.
Penyidikan tersebut merupakan hasil laporan hasil penyelidikan PPATK terhadap rekening Budi Gunawan yang menemukan ada anaknya, Hervianto yang pada 2005 saat berusia 19 tahun mendapat pinjaman dari PT Pasific Blue senilai 5,9 miliar dolar AS dan diberikan dalam bentuk tunai sejumlah Rp57 miliar, dari jumlah tersebut disetor ke rekening Budi Gunawan senilai Rp32 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















