Sejumlah siswa menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 162 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/10/2025). Berdasarkan data dari BGN Sumatera Selatan, per 6 Oktober 2025 realisasi penerima manfaat MBG di Provinsi tersebut mencapai 1.174.645 orang penerima manfaat dari target yang ditetapkan sebear 2.402.446 orang potensi penerima manfaat dengan total jumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah berdiri sebanyak 390 dapur dari target yang ditetapkan sebanyak 808 dapur SPPG dan ditargetkan dapat terpenuhi hingga akhir tahun 2025. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Sejumlah siswa menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 162 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/10/2025). Berdasarkan data dari BGN Sumatera Selatan, per 6 Oktober 2025 realisasi penerima manfaat MBG di Provinsi tersebut mencapai 1.174.645 orang penerima manfaat dari target yang ditetapkan sebear 2.402.446 orang potensi penerima manfaat dengan total jumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah berdiri sebanyak 390 dapur dari target yang ditetapkan sebanyak 808 dapur SPPG dan ditargetkan dapat terpenuhi hingga akhir tahun 2025. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

Jakarta, aktual.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti berulang kali menyebabkan keracunan. Sanksi tersebut berupa penutupan permanen operasional dapur yang melanggar tata kelola.

“Betul (BGN akan menutup permanen SPPG jika terjadi keracunan),” ujar Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang saat dimintai konfirmasi, Selasa (11/11/2025).

Nanik menjelaskan, penutupan akan dilakukan apabila ditemukan kesalahan dalam tata kelola SPPG, seperti penggunaan bahan baku yang tidak sesuai standar atau kesalahan dalam proses pengolahan makanan. Ia menegaskan bahwa penghentian operasional ini merupakan bentuk sanksi atas kelalaian yang mengakibatkan keracunan.

“Ya kan mereka ditutup karena terjadi keracunan. Nah, setelah dicek, ternyata ada tata kelola yang salah. Nah, kalau terjadi lagi, berarti mereka melanggar tata kelola, misalnya soal waktu memasak, bahan baku, dan lain-lain,” katanya.

Lebih lanjut, Nanik memastikan bahwa penutupan terhadap SPPG yang mengalami kasus serupa lebih dari sekali akan bersifat permanen.

“Iya (penutupan permanen), kalau terjadi keracunan lagi, kan berarti dia tidak menjalankan tata kelola dengan baik,” kata Nanik saat ditegaskan mengenai sanksi tersebut.

Sebelumnya, BGN telah menegaskan tidak akan ragu menutup SPPG yang melanggar standard operating procedure (SOP) dalam pelaksanaan program MBG. Hingga saat ini, total 112 SPPG telah ditutup akibat pelanggaran aturan tersebut.

Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menambahkan, dari jumlah itu, terdapat 13 SPPG yang menyatakan siap kembali beroperasi, namun BGN akan memastikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan ketat sebelum memberi izin.

“Yang ditutup jumlahnya sekitar 112 SPPG. Dari 112 ini, yang menyatakan siap dibuka lagi 13 (SPPG). Tapi kita lagi mau cek lagi,” ujar Nanik saat dijumpai di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (21/10).

Sebagian besar dapur MBG yang ditutup diketahui melanggar SOP, seperti memasak terlalu dini atau tidak mensterilisasi wadah makanan. Penutupan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan setelah maraknya kasus keracunan di berbagai daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain