Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Sutan Bhatoegana berencana melaporkan hasil putusan Hakim Tunggal Asiadi Sembiring yang menggugurkan permohonan praperadilan atas kliennya ke Komisi Yudisial (KY).
“Saya mungkin akan mengadukan ini ke KY, tapi sebelumnya akan berkoordinasi dulu dengan rekan ‘lawyer’ lain dan keluarga klien,” ujar kuasa hukum Bhatoegana, Rahmat Harahap usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Sebelumnya, Hakim Tunggal Asiadi Sembiring menyatakan dan menetapkan bahwa permohonan praperadilan Bhatoegana gugur karena perkara pokoknya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 6 April 2015.
Putusan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP yang berbunyi dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Sementara itu menurut Rahmat Harahap, terdapat perbedaan interpretasi hukum atas pasal tersebut.
“Dalam KUHAP tidak ada dikatakan sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Tipikor, ini harus diluruskan,” tuturnya.
Selain itu, katanya, harus ada kejelasan terkait klausa ” sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri” dalam pasal tersebut.
“Kalimat ‘sudah mulai diperiksa’ itu artinya sudah mulai pembacaan dakwaan, nah dalam kasus ini kan baru sampai pelimpahan perkara, belum pembacaan dakwaan,” tuturnya.
Menurut dia, penafsiran tersebut berpotensi merugikan tersangka lain yang akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
“Jangan sampai ini terjadi ke tersangka lain, bisa saja KPK mempercepat pelimpahan berkas agar praperadilan gugur,” tuturnya.
Sutan Bhatoegana merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat.
Ia melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 Maret lalu.
Kuasa hukum Bhatoegana menilai penetapan status tersangka, tindakan penahanan, dan penyitaan barang yang dilakukan KPK atas kliennya merupakan hal yang tidak sah karena tidak ada satu bukti pun yang dapat menunjukkan bahwa Bhatoegana menerima dana dari SKK Migas dan atau Kementerian ESDM.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














