Polisi tentu saja memiliki alasan kuat untuk menumpas mereka sesegera mungkin secara tuntas karena mereka telah nyata-nyata melakukan perlawanan terhadap petugas penegak hukum.

Apalagi Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal menggambarkan aksi brutal mereka sebagai bentuk pembangkangan dari tahanan teroris sehingga perlu dilakukan upaya penegakan hukum.

“Kalau betul terjadi tembak-menembak dan narapidana yang menguasai senjata maka harus ada pertama diatasi secara tuntas, saya kira karena sudah ada tembak-tembakan seperti ini, harus ada yang dihentikan,” ujar Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menambahkan.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah kasus kerusuhan sebelumnya sebagaimana pernah terjadi pada 10 November 2017 di tempat yang sama, juga tidak menjadi pertimbangan untuk mengambil langkah keras dan tegas agar kerusuhan serupa tak terjadi lagi di masa depan.

Kerusuhan pada 10 November itu juga dipicu hal kecil, ada tahanan yang tidak terima diperiksa dan memancing keributan. Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto ketika itu, seusai Shalat Jumat, tahanan dimasukkan ke sel masing-masing oleh tim Densus 88, sambil diperiksa, dan ditemukan empat telepon genggam.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid