Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Selatan mencatat terdapat 16 kegiatan usaha penukaran valuta asing (kupva) atau money changer bukan bank yang belum berizin.
“Belasan kupva yang tidak berizin itu harus segera mengajukan izin ke bank sentral paling lambat 7 April 2017. Jika setelah 7 April masih belum mengantongi izin, tidak boleh lagi beroperasi,” ujar Asisten Manajer Perizinan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Selatan Rainci Maliati di Palembang, Jumat (24/3).
Untuk memastikan ketaatan dalam aturan tersebut, BI akan menggandeng kepolisian untuk melakukan penertiban kupva. Sementara itu, berdasarkan survei Bank Indonesia terkait kupva bukan bank ini, terdapat 612 kupva yang tidak berizin di Indonesia dan tertinggi ada di Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yakni 127 usaha.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka