Rainci mengatakan kupva yang belum berizin tersebut mayoritas merupakan toko emas dan yang paling banyak berada di Kota Palembang.
Ia menjelaskan jenis toko yang bisa melakukan kupva bisa untuk apa saja asal memenuhi syarat yang diatur bank sentral, seperti berbentuk badan hukum perseroan terbatas, modal usaha minimal Rp100 juta dan mengajukan izin ke BI.
Rainci mengatakan penertiban kupva yang dijalankan BI untuk mencegah tindak kejahatan seperti pencucian uang, dana teroris hingga judi online.
“Khusus untuk di Palembang, sejauh ini belum ditemukan praktik-praktik seperti itu,” kata dia.
Saat ini di Palembang terdapat enam kupva yang resmi atau memiliki izin dari bank sentral.
Keenam kupva tersebut, yakni PT Try Dharma Perdana, PT Sinar Valuta Asing Palembang, PT Berkat Sukses Bersama, PT Makmur Alam Jaya, PT Ranting Emas Jaya Abadi dan PT H. La Tunung AMC yang merupakan cabang dari Makassar.
“Sementara lima lainnya yang berizin tersebut merupakan perusahaan yang berkantor pusat di Palembang,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka