Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia mencatat sekitar 20 persen dari total bank umum domestik belum memenuhi kewajiban rasio minimal penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 20 persen dari total portofolio pinjaman.
“Memang masih ada seperlima atau 20 persen dari bank-bank lokal yang belum bisa memenuhi porsi kredit UMKM hingga Mei 2018,” kata Kepala Departemen Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) BI Yunita Resmi Sari dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/7).
Adapun total bank umum di Indonesia sekitar 115 bank, dengan 10 di antaranya adalah Kantor Cabang Bank Asing (KCBA), menurut data Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan demikian, jika merujuk pernyataan Yunita bahwa sebesar 20 persen dari total bank umum domestik belum memenuhi minimal rasio kredit UMKM, berarti masih ada sekitar 21 bank umum domestik yang belum memenuhi ketentuan itu.
Yunita enggan merinci entitas bank tersebut. Namun, kata Yunita, bank tersebut berasal dari bank bermodal kurang dari Rp5 triliun atau kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) II.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid