Bank Sentral menerapkan regulasi cukup ketat kepada perbankan untuk dapat menopang perkembangan UMKM di Indonesia. Salah satu dari regulasi itu bank harus dapat menyalurkan kredit UMKM sebesar minimum 20 persen dari total portofolio kreditnya di 2018 sesuai PBI No 17/12/PBI/2015.
Dengan demikian, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dari bank. Kurangnya kapasitas permodalan selama ini menurut BI menjadi salah satu sumber hambatan pertumbuhan bisnis UMKM.
Namun kewajiban minimal 20 persen penyaluran kredit UMKM itu paling lambat diterapkan pada akhir tahun ini. Perbankan masih memiliki waktu untuk memenuhi syarat tersebut jika tidak ingin diberikan sanksi. Sebelumnya, sanksi tersebut adalah erupa pengurangan jasa giro. Namun, Bank Sentral akan mengubah sanksi itu.
“Tetap akan ada sanksi untuk mendorong bank. Bukan hanya imbauan saja,” ujar dia.
Secara industri perbankan, penyaluran kredit UMKM sudah mencapai 20,69 persen dari total kredit industri perbankan hingga Mei 2018. Sedangkan rasio kredit bermasalah UMKM, diklaim Yunita, masih di bawah lima persen.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid