Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku nantinya akan mengeluarkan kebijakan baru setelah Bank Indonesia (BI) menerapkanĀ BI 7Day Reverse Repo Rate untuk menggantikan BI Rate, yang efektif per hari ini.

Namun demikian, kata dia, pihak OJK tak akan buru-buru merespon kebijakan bank sentral itu, melainkan akan menunggu transmisi kebijakan tersebut dalam dua bulan ke depan.

“Belum. Kami belum langsung ada relaksasi. Kami masih tunggu. Kan baru hari ini BI tetapkan itu (BI 7Day). Tunggulah 1-2 bulan ke depan,” ujar Muliaman seusai acara sosialisasi tax amnesty yang digelar BTN di Jakarta, Jumat (19/8).

Langkah OJK itu, sebut Muliaman, karena pihaknya masih menunggu respon pasar terkait suku bunga baru ini. Pihak regulator sendiri berharap transmisi kebijakan ini terhadap suku bunga perbankan bisa lebih cepat. Apalagi memang tenor suku bunga ini cuma tujuh hari.

“Tetap saja kami akan lihat respon pasar dan masyarakat sendiri. Jadi belum action dulu. Kebijakan capping (pembatasan suku bunga deposito perbankan) tetap mengacu pada 12 bulan,” ujar dia.

Saat ini, pihaknya akan mempelajari hal suku bunga BI 7Day Repo Rate itu sebelum nantinya membuat kebijakan baru. “Kami pelajari dulu, review dulu. Jadi jangan sampai grasak-grusuk lah,” tutur Muliaman.

Kebijakan yang tidak buru-buru itu, sebut Muliaman, karena kondisi likuiditas perbankan relatif masih stabil. Indikator pengelolaan dana pihak ketiga dan laju kredit mulai membaik.

“Kami pantau setiap hari. Saat ini likuiditas masih baik, deposito sudah mulai naik, kredit naik, dan NPL juga sudah mulai membaik. Bottom di bulan Mei ketika NPL 3,1 persen, sekarang sudah membaik,” pungkas dia.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan