Jakarta, Aktual.com — Bank Indonesia (BI) menilai kepatuhan para eksportir dalam melaporkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sudah lebih baik dan jumlah pelapornya pun meningkat pada tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Kita akui kepatuhan pelaporan eksportir dalam DHE naik jadi 96 persen dari yang tahun lalu 80 persen,” kata Gubernur BI Agus Martowardojo, di kantornya, Jakarta, Senin (14/12).
Sayangnya, kata dia, jumlah dana ekspor yang telah dikonversi ke dalam Rupiah masih terbilang sangat minim. Tercatat, hanya 11 persen dari DHE yang telah dikonversikan menjadi mata uang rupiah.
“Kami berharap Devisa Hasil Ekspor bisa ditaruh di Indonesia dalam deposit valas. Dan akan lebih baik lagi kalau ditukar dalam bentuk rupiah agar ekonomi kita punya valas yang cukup,” harapnya.
Agus menambahkan, untuk itu pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang insentif bagi DHE yang ditaruh di dalam negeri. Kewajiban penggunaan Rupiah di dalam negeri juga merupakan amanat berdasarkan Undang-Undang (UU).
“Di awal tahun (2016) sudah akan ada enforcement yang lebih keras. Kalau transaksi dalam negeri lakukan dalam Rupiah, kalau perlu dalam valas ada aturan apa yang boleh. Kantor BI di seluruh Indonesia siap berikan informasi lebih detail terkait hal itu,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka