Jakarta, Aktual.com — Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) serta 4 Kementerian dalam Koordinasi Kemenko PMK, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia yang lebih baik, yang salah satunya diwujudkan melalui Elektronifikasi Penyaluran Bantuan.
Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar, serta Pejabat yang mewakili Kementerian Sosial pada Kamis (26/5) di Jakarta.
Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pelaksanaan Elektronifikasi Pembayaran Bantuan Sosial ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI di dalam rapat terbatas pada tanggal 26 April 2016 yang menekankan bahwa setiap pemberian bantuan dari Pemerintah harus dapat disalurkan secara non tunai.
Nota Kesepahaman ini diperlukan sebagai dasar penguatan sinergi dalam implementasi penyaluran berbagai bantuan yang disalurkan oleh Kementerian di dalam Koordinasi Kemenko PMK, yaitu meliputi Program Simpanan Keluarga Sejahtera dan Program Subsidi Beras Sejahtera dari Kementerian Sosial; Program Indonesia Pintar dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan Bantuan Dana Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Elektronifikasi Penyaluran Bantuan diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat penerima bantuan, Pemerintah, dan lembaga penyalur.
Dalam kaitan ini, Gubernur Bank Indonesia menyampaikan bahwa “Perubahan cara penyaluran program dari sebelumnya tunai menjadi non tunai akan dapat mewujudkan Program Bantuan yang memenuhi prinsip 6T yaitu “Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Administrasi dan Tepat Kualitas”.
Selain itu, upaya ini juga ditujukan untuk dapat mengurangi perilaku konsumtif, membangun kebiasaan menabung dan meningkatkan pemahaman penerima bantuan terkait pentingnya merencanakan keuangan dengan baik, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Elektronifikasi penyaluran bantuan akan diwujudkan melalui pengembangan model bisnis yang mencakup 4 (empat) hal utama yaitu registrasi secara bulk, proses edukasi kepada penerima bantuan, proses penyaluran bantuan serta proses penarikan dana oleh penerima bantuan.
Model bisnis tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan masing-masing kementerian serta dibarengi dengan upaya fasilitasi melalui Agen Layanan Keuangan Digital (LKD) yang tersebar di seluruh Indonesia yang dapat menghubungkan masyarakat di lapisan terbawah kedalam layanan keuangan formal.
Hal ini sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan dapat mendukung pencapaian target keuangan inklusif nasional sebagaimana tercantum dalam Nawa Cita ke 7 yaitu mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan Inklusi Keuangan mencapai 50% penduduk.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan