Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia dan pemerintah menyepakati enam kebijakan strategis, yang salah satu kebijakannya adalah meningkatkan pembiayaan terhadap sektor ekonomi yang bersifat ramah lingkungan (green financing) melalui keringanan uang muka kredit atau relaksasi nilai pinjaman dari total niali aset (Loan To Value).
“Mendorong pembiayaan melalui pembiayaan yang berwawasan lingkungan (green financing) melalui pelonggaran ‘loan to value’ (nilai pinjaman dibanding aset/agunan) dan uang muka, serta pelebaran Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM),” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Rabu (4/9) malam.
Sayangnya dalam konferensi pers itu, Perry belum merinci stimulus yang diberikan untuk “green financing” itu Awak media yang ingin mengelaborasi lebih jauh mengenai topik tersebut, tidak diberikan kesempatan sesi tanya jawab.
Perry mengatakan stimulus untuk “green financing” merupakan salah satu dari enam kebijakan strategis yang disepakati BI, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia (Rakorpusda) pada Rabu ini.
Rapat tingkat tinggi itu ingin merumuskan kebijakan guna mendorong indsutri manufaktur yang selama ini belum maksimal, namun tetap memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan, dan inklusif.
Total terdapat enam kebijakan strategis yang mejadi hasil Rakorpusda itu. Selain relaksasi “green financing”, lima kebijakan startegis lainnya adalah inisiasi BI untuk perluasan kerja sama penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan dan investasi bersama Malaysia dan Thailand, serta sejumlah kebijakan sistem pembayaran yang sudah dilakukan dengan perluasan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Kode Respon Cepat Standar Indonesia.
Kemudian kebijakan untuk meningkatkan efisiensi logistik melalui pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan Pelabuhan Patimban, Jawa Barat, dan pendukungnya.
Selanjutnya, kebijakan untuk mendukung peningkatan iklim investasi melalui sistem perizinan dengan mengimplementasikan perizinan satu pintu (Online Single Submission/OSS).
Kemudian kebijakan untuk mendukung harmonisasi regulasi dan program kebijakan untuk meningkatkan produktivitas industri, antara lain melalui penerbitan ketentuan pelaksanaan insentif pajak super deductible tax dan penerbitan penyempurnaan ketentuan pendukung Kendaraan Ramah Lingkungan.
Terakhir kebijakan untuk mendukung promosi perdagangan dan investasi industri manufaktur melalui fasilitasi negosiasi untuk menjadi pemasok merek global dan mempercepat ratifikasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement / IA-CEPA) dan negosiasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement / IEU-CEPA).
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan