Jakarta, Aktual.com – Saat ini, Bank Indonesia (BI) telah mendorong transaksi keuangan di mana pun mesti mengedepankan transaksi non tunai (cashless). Makanya, saat ini, untuk pembayaran bantuan sosial ke kalangan miskin pun dilakukan secara non tunai. Termasuk juga terkait dengan pembayaran zakat yang dilakukan secara non tunai.

Dalam konteks ini, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), pembayaran zakat via online atau dalam transaksaksi non tunai boleh dilakukan selama memenuhi syarat dan ketentuan berdasar syariat.

“Boleh-boleh saja, asalkan semua syarat dan rukunnya terpenuhi. Yang penting, jelas siapa yang membayarnya, ada lembaga yang menerimanya, dan ada uang atau materi yang dibayarkan itu,” tegas Wakil Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, di Jakarta, Kamis (2/6).

Dan terkait ijab qabul-nya, misalnya di zakat fitrah, kata dia, secara lisan atau tertulis bisa dilakukan. “Seperti formulir yang tersedia di situs online tersebut, itu diperbolehkan,” jelasnya.

Sementara itu, CEO TrueMoney, Joedi Wisoedo menyebutkan, pihaknya siap menyalurkan zakat fitrah melalui transaksi e-money melalui mesin EDC TrueMoney.

“Kami memberikan fasilitas pembayaran ZIS (zakat, infak, dan sedekah). Apalagi saat ini menjelang Ramadhan, jadi saat yang tepat bagi untuk memberikan fasilitas pembayaran modern ke masyarakat untuk bayar ZIS,” jelas dia.

Porduk e-money syariah TrueMoney sendiri, kata dia, sudah mendapat sertifikat e-Money Syariah dari MUI.

“Maret tahun ini, produk e-Money Syariah kami sudah mendapat sertifikat halal dari MUI,” jelas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka