Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia (BI) mewajibkan transaksi dalam negeri menggunakan mata uang rupiah agar kebutuhan dolar Amerika Serikat (AS) di Indonesia tidak semakin besar.
“Selama ini masih banyak transaksi yang terjadi di dalam negeri menggunakan dolar AS, ini sangat berpengaruh terhadap kebutuhan negara kita akan mata uang tersebut,” kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara di Semarang, Jumat (5/6).
Beberapa transaksi dalam negeri yang masih menggunakan dolar AS salah satunya adalah pembayaran tekstil dari perusahaan ke pembeli.
Menurut dia, kondisi tersebut sudah tidak terjadi di banyak negara berkembang.
“Jadi kalaupun ekspor-impor kita surplus tetapi masih banyak permintaan dolar AS di dalam negeri, itu bukan dari sektor ekspor impor tetapi justru dari transaksi dalam negeri itu sendiri,” katanya.
Kondisi tersebut, katanya, berat bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia salah satunya dari sisi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS karena Indonesia bukan negara pencetak dolar.
“Oleh karena itu, kami ingin menerapkan kewajiban tersebut dengan diperkuat oleh Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan peraturan BI bahwa transaksi dalam negeri harus menggunakan rupiah,” katanya.
Ia mengakui untuk menerapkan peraturan tersebut memerlukan waktu namun demikian peraturan harus segera dimulai agar perusahaan-perusahaan besar lebih siap untuk mengikutinya.
“Peraturan ini akan berlaku mulai bulan Juni tahun ini. Dalam hal ini kami tetap menghormati perusahaan yang sudah menerapkan kontrak existing yang artinya sudah menandatangani kontrak hingga beberapa tahun ke depan, tetapi begitu selesai kontrak tersebut harus segera beralih ke rupiah,” katanya.
Dikatakannya, penerapan kewajiban transaksi dalam negeri dengan menggunakan mata uang rupiah tersebut berlaku untuk transaksi tunai dan nontunai.
“Harapannya ada kesadaran dari masyarakat sehingga kami tidak perlu memberikan sanksi bagi pihak yang tidak mengikuti peraturan ini. Untuk sanksinya jika dilakukan pada transaksi tunai bisa sanksi pidana, sedangkan jika pada transaksi nontunai bisa tidak diikutsertakan dalam sistem pembayaran,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: