Kepolisian Polres Tangsel menunjukan barang bukti kejahatan pembuatan uang palsu saat ungkap kasus di Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (14/7). Kepolisian setempat mengamankan dua pelaku kejahatan pembuatan uang palsu berinisial WS dan HD berikut barang bukti berupa alat pembuatan dan ratusan juta rupiah uang palsu. ANTARA FOTO/Lucky R/kye/16

Jakarta, Aktual.com –  Kebijakan pemenuhan kebutuhan uang rupiah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat oleh Bank Indonesia dilakukan dengan melewati enam tahapan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Keenam tahapan pengelolaan uang rupiah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat itu antara lain perencanaan, percetakan, pengeluaran, peredaran, penarikan/pencabutan dan pemusnahan,” kata Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Arsal Mashuri di Jakarta, Rabu (12/10).

Tahapan pemenuhan kebutuhan uang Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar itu dilakukan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Dalam tahapan perencanaan berdasarkan Pasal 13 UU tersebut, dinyatakan” Perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang dicetak dilakukan oleh BI berkoordinasi dengan Pemerintah”.

“Penyediaan jumlah Rupiah yang beredar dilakukan BI berkoordinasi dengan Pemerintah dan mendapatkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Arsal Mashuri.

Ia mengatakan perencanaan dan penentuan jumlah rupiah dihitung antara lain berdasarkan kepada asumsi makro ekonomi (pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, dan suku bunga) dan perkiraan jumlah rupiah yang tidak layak edar yang akan ditarik dan dimusnahkan.

Untuk itu katanya BI melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang akan dicetak periode tertentu.

“Untuk memenuhi kebutuhan akan komposisi pecahan dilakukan survei kepada stakeholder terkait antara lain masyarakat umum, perbankan, dan institusi, pengusaha, dan instansi/lembaga),” katanya.

Jadi kata dia, survei itu sistemnya “bottom up” berdasarkan kebutuhan uang(karakteristik daerah).

Merujuk pada peningkatan kualitas uang yang beredar (penetapan soil level) dan kebijakan persediaan uang untuk berjaga-jaga.

Pada tahapan Pencetakan Rupiah (pasal 14) dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha miliknegara (BUMN).

Dalam hal BUMN tidak sanggup melaksanakan pencetakan Rupiah, maka BUMN bekerja sama dengan lembaga lain yg ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara dan pelaksana pencetakan rupiah harus menjaga mutu, keamanan dan harga yg bersaing.

Sementara itu pada tahapan pengeluaran (pasal 15) UU tersebut disebutkan pengeluaran rupiah dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa.

Bank Indonesia menetapkan tanggal mulai berlakunya rupiah, dengan dasar pertimbangan uang baru termasuk desain ulang mata uang, tingkat kualitas dan kuantitas untuk mencegah pemalsuan, masukan dari masyarakat (contoh perubahan warna Rp10.000) dan kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru.

Sedangkan kata dia tahapan pengeluaran terlebih dahulu harus disosialisasikan ciri-ciri umum Uang rupiah sesuai UU Mata Uang “Uang rupiah baru yang dikeluarkan oleh BI harus memenuhi ciri-ciri sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang, diantaranya ciri umum, paling sedikit meliputi gambar lambang negara ‘Garuda Pancasila’, frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’.

Berikut sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, tanda tangan pihak pemerintah (diwakili menkeu) dan BI (diwakili GBI), nomor seri uang, tahun cetak dan tahun emisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka