Petugas menghitung uang dollar AS di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (10/2). Berdasarkan data Bank Indonesia, cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2017 tercatat sebesar 116,9 miliar dollar AS atau lebih tinggi dibandingkan dengan posisi pada akhir Desember 2016 sebesar 116,4 miliar dollar AS. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/17.

Jakarta, Aktual.com – Guna mendukung peningkatan resiliensi sistem keuangan Indonesia, Bank Indonesia (BI) mendorong penggunaan transaksi lindung nilai (hedging) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Transaksi lindung nilai ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan risiko valuta asing.

Bank Indonesia hari menyelenggarakan sosialisasi Standard Operating Procedure (SOP) Transaksi Lindung Nilai BUMN. Acara dibuka oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, serta dihadiri oleh Staf Ahli Menteri BUMN, Sahala Lumbangaol, Direktur 3 Bank BUMN, dan pejabat dari 120 Perusahaan BUMN.

“SOP Transaksi Lindung Nilai (SOP Hedging) yang disosialisasikan hari ini merupakan pedoman yang telah ditandatangani oleh Menteri BUMN pada tanggal 5 Juli 2017. Untuk memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi lindung nilai oleh BUMN, SOP disusun oleh Bank Indonesia dan Kementerian BUMN, bekerja sama dengan aparat hukum dan auditor negara,” ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo di Jakarta, Senin (21/8).

Menurutnya, SOP tersebut telah mengakomodasi mekanisme lindung nilai dengan transaksi derivatif yang merupakan turunan dari nilai tukar atau suku bunga. Salah satu yang tercakup adalah transaksi berupa call spread option, yang memiliki biaya premi relatif lebih efisien dibandingkan dengan instrumen lindung nilai lainnya.

“Transaksi lindung nilai semakin penting dilakukan di tengah maraknya pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pembiayaan infrastruktur tidak hanya berasal dari pendanaan dalam negeri, tapi juga luar negeri. Dalam pengelolaan risiko nilai tukar, lindung nilai dengan instrumen yang relatif efisien sangat diperlukan,” jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, Bank Indonesia beserta seluruh lembaga terkait berusaha meningkatkan kesadaran melakukan transaksi lindung nilai, serta meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme teknis pelaksanaan transaksi lindung nilai.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan kontrak transaksi lindung nilai oleh PT. PLN (Persero) dengan 3 (tiga) Bank BUMN. Penandatanganan kontrak oleh PT PLN ini akan menjadi preseden bagi perusahaan BUMN lain untuk meningkatkan pengelolaan risiko valuta asing melalui transaksi lindung nilai.

(Reporter: Dadangsah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka